Memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemkab Barito Kuala mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 144
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan jam kerja para ASN-nya saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran telah mengatur ASN dan TKK hanya bekerja enam jam selama bulan Ramadan.
apahabar.com, JAKARTA – Jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) berubah selama Ramadan 1443 hijriah. Pengaturannya…