Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Tentunya, dia bakal dipenjara di lapas wanita. Seperti apa kondisinya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim dengan bukti yang kuat.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur sembari menyoraki terdakwa Putri Candrawathi usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena turut serta
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta pihak Rumah Tahanan (Rutan) memperketat pengawasan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang
Terdakwa Putri Candrawathi diganjar vonis hukuman 20 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan atau vonis pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terbukti turut serta
Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyebut kekerasan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap anaknya
Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku senang dengan putusan atau vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut hampir sebagian besar putusan yang dibacakan majelis hakim adalah kesaksian Richard Eliezer.