Seorang tersangka pengedar narkoba di Bontang diamankan Ditreskoba Polda Kaltim pada Senin (13/3). Tersangka berinisial SM (39) ini kedapatan menyimpan sabu.
Dalam sidang kali ini pihak Kuasa Hukum menghadirkan lima saksi ahli yang meringankan untuk Teddy Minahasa.
Dalam kegiatan ini polisi berhasil menangkap 15 orang yang diduga sebagai pembeli sabu yang berasal dari luar kawasan Kota Bambu Palmerah, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap setelah membeli sabu pesanan Ammar Zoni di kampung Boncos, Jakarta Barat. Ia diringkus di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hotman kemudian menjelaskan bahwa Dody Prawiranegara tetap menjual sabu yang diperintahkan Teddy untuk di musnahkan.
Saksi ahli bernama Rujit Kuswinoto tersebut kemudian menampilkan berupa chat WhatsApp sati Irjen Teddy Minahasa yang ditujukan kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Linda Pujiastuti alias Anita mengatakan adanya istilah khusus ‘sembako', 'invoice', dan 'galon' dalam Instruksi Teddy.
Dody pun bertemu langsung Teddy di rumahnya dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut yang tersimpan di dalam amplop cokelat.
"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," jawab Dody kepada JPU.