Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe meminta untuk diberikan izin menjadi tahanan kota lantaran menderita sakit yang tak berkesudahan.
Majelis hakim PN Cianjur menolak permintaan Sugeng Guruh (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, untuk beralih status menjadi tahanan kota.
Sambil terisak-isak terdakwa Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) memohon pada majelis hakim agar permohonan tahanan kota yang
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Sugeng dalam sidang perdana kasus tabrak lari di pengadilan negeri Kabupaten Cianjur,Selasa (04/04).