apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Veteran, Sungai Bilu, tepatnya di depan Hexagon, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Minggu (25/1/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RH (38) dan WA (32), keduanya warga Banjarmasin Timur.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan dari tangan para tersangka pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 24,61 gram yang disimpan di dalam kotak sabun mandi merek Gw Hijab.
“Pada saat penangkapan, barang bukti sempat dilempar ke tanah oleh tersangka RH,” ujar Syuaib, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RH mengaku hanya berperan sebagai perantara untuk mengambil sabu tersebut. Aksinya dilakukan bersama WA, yang diajak untuk menemani dengan janji akan diberikan imbalan setelah barang haram itu terjual.
“WA diajak oleh RH untuk menemani mengambil sabu dengan dijanjikan upah,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika,” pungkas Syuaib.