apahabar.com, BANJARMASIN – Adi Legowo alias Cesper, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 12,9 kilogram, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (8/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut residivis kasus narkotika tersebut dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
“Menuntut agar terdakwa Adi Legowo alias Adi alias Sunarso alias Cesper dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Rahmawati saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Dalam nota tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menanyakan sikap terdakwa. Ia menegaskan bahwa perkara yang dihadapi bukanlah kasus ringan.
“Perkara ini bukan perkara sepele. Ancamannya bisa hukuman mati,” tegas Indra di persidangan.
Hakim juga menyoroti status terdakwa sebagai residivis kasus narkotika. Sebelumnya, Adi Legowo pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
“Dulu pernah dipenjara juga, kan? Artinya Anda tidak jera,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Mereka memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa bersikap jujur, kooperatif selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih memiliki tanggungan satu orang anak,” ujar kuasa hukum.
Sebelumnya, Adi Legowo didakwa mengedarkan sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan berat total 12,9 kilogram. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primair.
Selain itu, ia juga didakwa subsider melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di halaman Hotel Roditha, Banjarmasin, pada 12 Desember 2025. Dari penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 13 paket besar sabu dengan berat bersih total 12.996,24 gram di dalam tas yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diambil dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang haram itu kemudian dibawa ke Banjarmasin atas perintah seseorang melalui aplikasi Signal dengan nama akun “Berlin”.
Terdakwa juga mengaku telah tiga kali menerima kiriman sabu dari akun tersebut dan memperoleh upah sebesar Rp501 juta.
Sidang perkara ini rencananya akan dilanjutkan pada 22 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.