apahabar.com, BANJARBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru memberikan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah kepada warga binaan yang memenuhi syarat, Sabtu (21/3).
Rinciannya penerima RK I sebanyak 1.369 orang, RK II sebanyak 4 orang, dan RK II plus subsider 1 orang. Adapun besaran masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan, sekaligus motivasi bagi warga binaan dalam menjalani program pembinaan selama berada di dalam lapas," papar I Made Supartana, Kepala Lapas Banjarbaru.
“Remisi juga bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga wujud pengakuan atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam kegiatan pembinaan," tambahnya.
Selain penyerahan remisi, kegiatan juga mencakup pemberian piagam penghargaan kepada Kementerian Agama Banjarbaru sebagai mitra pembinaan kerohanian.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung program pembinaan keagamaan bagi warga binaan, sehingga kegiatan keagamaan dapat berjalan secara maksimal di lingkungan Lapas.
Sementara salah seorang penerima remisi, Jalaludin, mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa hukuman. Diharapkan remisi dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan.








