apahabar.com, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Pelaku berinisial AT (45) ditangkap pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 32,95 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor sedang berada di lokasi kejadian,” ujar Edy, Rabu (11/3/2026).
Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku sempat membuang sesuatu ke semak-semak di sekitar tempat kejadian. Namun petugas berhasil mengamankan AT sebelum ia melarikan diri.
Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat.
Dari hasil pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 32,95 gram yang diduga milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan pelaku.








