Peristiwa & Hukum

Pria di Sampit Ditangkap, Polisi Sita 41,56 Gram Sabu dari Dalam Rumah

Satresnarkoba Polres Kotim, berhasil membekuk seorang pemuda pengedar narkotika di Sampit. Sebanyak 41,56 gram sabu berhasil diamankan.

Featured-Image
Tersangka FAR beserta barang bukti sabu-sabu serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba, ketika diamankan di Polres Kotim, belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim

apahabar.com, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Seorang pria berinisial FAR (35) ditangkap di kediamannya di Jalan Pemuda, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (30/3/2026).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah FAR.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Suherman menjelaskan, saat penggerebekan, pelaku diamankan di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.

“Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” ujar Suherman, Rabu (1/4/2026).

Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 41,56 gram yang terbagi dalam beberapa paket plastik klip. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel, timbangan digital, potongan sedotan, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta perlengkapan lain terkait peredaran narkoba.

Pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, FAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga terancam dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.

AKP Suherman menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kotim. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Editor


Comment
Banner
Banner